Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup: Terbukti Jual Senjata ke KKB, Uangnya Buat Foya-foya
Diketahui, Pratu Demisla adalah anggota Kodim Mimika yang terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pratu Demisla Arista Tefbana (28) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura.
Diketahui, Pratu Demisla adalah anggota Kodim Mimika yang terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Baca: FAKTA Teror KKB di Tembagapura: Todongkan Senjata hingga Warga Mengungsi Sudah Diantar ke Keluarga
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.
Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.