Pria di Solo Ditangkap karena Halalkan Segala Cara untuk Judi, Jual Velg Paman & Gadai Motor Teman
Halalkan segala cara untuk modal berjudi, seorang pria di Solo ditangkap pihak berwajib.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda asal Banjarsari, Solo ditangkap pihak berwajib.
Kini, pria berinisial ES (30) itu harus mendekam di dalam penjara.
ES sendiri ditangkap polisi karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal judi.
Berdasarkan keterangannya pada polisi, ia mengaku pernah menjual warisan rumah orangtua.
Selain itu, ES juga menggadaikan motor milik rekan.
Bahkan, ia sampai mencuri velg mobil milik pamannya.
• Bukan Tutup Tempat Wisata & Liburkan Sekolah, Berikut Langkah Khofifah Tangani Penyebaran Corona
• Kisah Pilu Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Kemalingan, Laba Rp 200 per Makanan, Supplier Ikhlas
• Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya, Ikut Melihat saat Hidung Belang Dilayani, Patok Tarif Jutaan
![Judi.](https://asset.kompas.com/crops/POP4JFU_zntAdaWvj6EXGhWepP8=/83x0:668x390/750x500/data/photo/2015/11/20/1735355Ilustrasi-Judi780x390.jpg)
Kini, ES hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia mengaku sudah akrab dengan perjudian sejak masih sangat muda.
Dari kebiasaan, judi menjadi hobi baginya.
ES bahkan mengaku ketagihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.