Oknum Perwira Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat
Tak tanggung-tanggung, arahan tersebut langsung diberikan oleh salah seorang oknum Perwira Menengah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Utara, salah seorang staf Dinas PUPR Lampura dapat arahan untuk menghilangkan barang bukti.
Tak tanggung-tanggung, arahan tersebut langsung diberikan oleh salah seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) polisi.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Baca: Real Madrid Incar Erling Braut Haaland dan Kylian Mbappe Siapkan Rp 4,6 Triliun
Baca: Sebagian Karyawan Bank Mandiri Kini Bekerja dari Rumah
Baca: Perhitungkan Puncak Sebaran Corona, Jokowi Pastikan Stok Sembako Cukup
Dalam persidangan Fria Apris Pratama mengaku ada pemberian rutin ke aparat penegak hukum.
"Tahun 2017, Pak Kasubdit, Januari Rp 40 juta, Mei Rp 70 juta, dan Agustus Rp 35 juta," kata Fria, Senin (16/3/2020).
Bahkan, pada Tahun 2019, Fria mengaku, ada pertemuan lagi dengan aparat untuk menyerahkan uang rutin atas perintah Syahbudin di Hotel Grand Anugerah.
"Sekira pukul 12.00 WIB, Pak Syahbudin bertemu dengan aparat penegak hukum di Hotel Grand Anugerah," sebutnya.
Kata Fria, setelah penyerahan itu, pada Minggu 6 Oktober 2019, dia mendapat kabar dari aparat tersebut untuk mematikan ponsel dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pas di Pringsewu sekira pukul 19.00 WIB pas (kejadian) OTT, aparat itu telepon dan diminta untuk mematikan ponsel tapi dengan kode kopiko, dia bilang segera matikan hp, kopiko sudah dekat," kata Fria.
"Istilah untuk KPK," jawab enteng Fria yang disambut tawa pengunjung sidang.
Setelah itu, lanjut Fria, ia langsung menghubungi Syahbudin, namun tak diangkat.
Sehingga, terus Fria, ia menelpon sopir pribadi Syahbudin untuk sampaikan pesan.
"Lalu saya hubungi Susilo Dwiko (Sekretaris PUPR), saya sampaikan kalau saya dihubungi aparat, kalau kopiko untit (buntuti) dia (aparat) dan segera pecahin ponsel," tuturnya.
Selanjutnya, Fria mengaku, langsung mematikan ponselnya dan memasukkan ke dalam tas beserta dua buku agenda catatan fee proyek.
"Saya terus telpon adik saya untuk barang (bukti) tersebut disingkirkan pukul 21.00 WIB, besoknya, ponsel, laptop dibawa adik, dan pukul 01.00 WIB KPK datang ke rumah ibu saya dan saya ditelpon ibu kalau ada tamu KPK datang," sebutnya.