Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politeknik Negeri Lhokseumawe Terapkan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Selama 2 Minggu

Langkah tersebut diambil oleh Didi sebagai upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Politeknik Negeri Lhokseumawe Terapkan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Selama 2 Minggu
SERAMBINEWS/Twitter @univ_syiahkuala
Suasana sepi di ruang kuliah Fakultas Keperawatan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yeni Hardika

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh kepada seluruh mahasiswanya selama dua minggu.

Kebijakan itu secara resmi disampaikan oleh Direktur PNL, Rizal Syahyadi, S.T, M.Eng.Sc, atau yang akrab disapa Didi melalui surat edaran nomor 959/PL20/PK.01/2020 yang diterbitkan pada hari Minggu (15/3/2020).

Langkah tersebut diambil oleh Didi sebagai upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Juga menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Aceh, serta beberapa lembaga lainnya.

Melalui surat edaran tersebut, Didi menyampaikan bahwa metode pembelajaran jarak jauh atau daring tersebut mulai diterapkan pada hari ini (16/3/2020) hingga 27 Maret mendatang.

Metode ini diberlakukan sebagai langkah untuk tetap mempertahankan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM), menggantikan metode tatap muka seperti biasanya.

Baca: Seluruh Sekolah di Bali Diliburkan, Proses Belajar Mengajar SMA/SMK/SLB Dilakukan Secara Daring

Baca: Antisipasi Virus Corona, Bhayangkara FC Semprot Mess Dengan Desinfektan dan Periksa Kondisi Pemain

Baca: 3 WNI Hadiri Tablig Akbar di Malaysia Positif Terinfeksi Corona, Ini Sederet Faktanya

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, beberapa aturan lain juga disampaikan oleh Didi melalui surat tersebut, yaitu:

1. Mengganti absensi sidik jari dengan absen manual.

2. Memberlakukan sistem Blok untuk proses kegiatan praktikum mahasiswa setelah situasi memungkinkan.

3. Menunda kegiatan dan pengabdian masyarakat serta kegiatan kemahasiswaan yang menyebabkan kerumunan hingga waktu yang ditentukan.

4. Melakukan penjadwalan ulang untuk aktivitas kunjungan baik ke lingkungan institusi maupun ke luar kota.

5. Menunda penggunaan fasilitas kampus dari pihak lain hingga jadwal yang ditentukan kemudian.

Meskipun telah memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswanya, namun ada pengecualian bagi beberapa mahasiswa lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas