Tersangka Penyekapan dan Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan Pernah Dipenjara Karena Dua Kasus
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis. Unsur penculikan, penyekapan, dan pencabulan semuanya memenuhinya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Galih Lintartika/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Mustofa (47) alias Musdalifa, tersangka penculikan, penyekapan dan pencabulan, warga Sumberagung, Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur terancam di penjara dalam waktu yang panjang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis.
Ia menyebut, unsur penculikan, penyekapan, dan pencabulan semuanya memenuhinya.
"Semuanya memenuhi, jadi kemungkinan akan kami terapkan tiga pasal sekaligus," kata Adrian, Selasa, (17/3/2020).
Baca: Kronologi Terbongkarnya Ulah Nakal Dukun di Nganjuk: Bercak Darah di Celana Dalam Jadi Bukti
Baca: Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis
Baca: Kronologi Penyekapan dan Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan: Dihipnotis Lewat Tepukan di Pundak
Menurutnya, di kasus penculikan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan di kasus penyekapan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Untuk kasus pencabulan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ini akan menjadikan tersangka lama di penjara. Mudah-mudahan dia bisa tobat dan menyesali perbuatannya," papar dia.
Adrian menjelaskan, tersangka ini tidak pernah kapok dipenjara. Dari data kepolisian, tersangka ini pernah dipenjara dalam dua kasus yang berbeda.
• Diungkap Polisi, Fakta Mengejutkan yang Dilakukan Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan
• Disekap 3 Hari, Diduga Tersangka Lakukan Hal Menyimpang Terhadap Remaja SMA di Pasuruan
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Predator Pedofilia di Pasuruan, Ini Rentetan Kasus Kejahatannya
Pertama, tersangka dipenjara karena kasus togel dan vonis 4 bulan di Lapas Sidoarjo. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2009.
Kedua, tersangka dipenjara karena kasus sodomi atau pelecehan seksual dan vonis 2 tahun di Rutan Bangil. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2017 kemarin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tersangka Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan Pernah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/17/tersangka-predator-pedofilia-terhadap-remaja-sma-di-pasuruan-pernah-dua-kali-dipenjara-ini-kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.