Keraton Solo Tunda Tingalan Dalem Jumenengan Paku Buwana XIII
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memutuskan menunda prosesi adat Tingalan Dalem Jumenengan ke-16 Paku Buwana (PB) XIII.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memutuskan menunda prosesi adat Tingalan Dalem Jumenengan ke-16 Paku Buwana (PB) XIII yang awalnya akan dilangsungkan 20 Maret 2020.
Penundaan proses adat tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona yang saat ini sedang merebak.
Apalagi, status kejadian luar biasa virus bernama ilmiah SARS CoV-2 itu telah diberlakukan Pemerintah Kota Solo.
Penundaan Tingalan Dalem Jumenengan ke-16 Paku Buwana (PB) XIII tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 001/SE/PBXIII-KKSH/III/2020.
Berdasar surat edaran yang diterima TribunSolo.com, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memutuskan langkah antisipatif penyebaran virus Corona.
Penundaan Tingalan Dalem Jumenengan menjadi satu diantara banyak langkah yang lakukan.
Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, surat edaran tersebut resmi dikeluarkan PB XIII.