Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Penyebar berita hoaks, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Wadir  Krimsus  Polda  Sumsel  AKBP  Dewa  Nyoman  Nanta mengungkapkan tersangka penyebaran berita hoaks bisa dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

"Karena lagi heboh mengenai virus Corona, pelaku memposting berita hoaks.

Meski, menurut pengakuannya itu hanya untuk bercandaan.

Tetapi, perlu diketahui, bila menyebarkan berita hoaks bisa dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun," kata dia, Rabu (18/3/2020).

Dengan penangkapan terhadap pelaku ini, Polda Sumsel mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.

Penyebar berita hoaks, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh.

 Seperti saat ini, sedang hangatnya masalah virus Corona, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita hoaks.

Baca: Masalahkan Penularan, Anies: Kalau 100.000 Pasien seperti China, Mau Dirawat di Mana?

Baca: Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Apresiasi Perserang Serang yang Lunasi Hutang ke Pemain

Baca: BREAKING NEWS: Belgia Lockdown, Ada 1200 Kasus Lebih

BERITA REKOMENDASI

"Kami harapkan, masyarakat untuk lebih teliti dan jeli ketika menerima suatu berita atau informasi.

Jangan sampai, berita atau informasi tersebut ketika diterima langsung disebarkan," jelasnya.

Dewa juga megungkapkan, kita semua harusnya ikut membantu pemerintah dalam pencegahan virus Corona.

Bukan menjadi orang yang ikut meresahkan lantaran menyebarkan berita atau informasi hoaks melalui media sosial.

Sebelumnya, warga Sukabumi Ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoaks di media sosial Facebook.


Berita hoaks yang disebar yakni ada dua orang warga Sukabumi meninggal karena Corona.

Baca: 2 Pasien Positif Corona di RSPI Sulianti Saroso Dapat Perawatan Khusus Gunakan High Flow Oxygenation

Baca: Nol Korban Jiwa, Begini Cara Pemerintah Singapura Tangani Corona

Baca: Penjelasan 5 Pejabat PDAM Cianjur yang Liburan ke Eropa di Tengah Wabah Corona

Tersangka Hendry Ardiansyah (20) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan masjid AlFatih kelurahan pasar tiga Kecamatan Muaraenim Muaraenim, Selasa (17/3/2020) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas