Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara
Penyebar berita hoaks, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka ditangkap, karena telah membuat resah dengan unggahan bila di Sukabumi sudah ada dua orang yang meninggal di Sukabumi.
Tersangka mengunggah postingannya tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 di Muaraenim.
Hendry membuat postingan di akun facebook miliknya yang bertuliskan ''2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada''.
Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi.
Adanya postingan ini, Mabes Polri memerintahkan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ada Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona,Wadir Krimsus:Penyebar Hoaks Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara