Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Penyebar berita hoaks, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

Tersangka ditangkap, karena telah membuat resah dengan unggahan bila di Sukabumi sudah ada dua orang yang meninggal di Sukabumi.

Tersangka mengunggah postingannya tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 di Muaraenim.

Hendry membuat postingan di akun facebook miliknya yang bertuliskan ''2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada''.

Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi.
Adanya postingan ini, Mabes Polri memerintahkan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ada Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona,Wadir Krimsus:Penyebar Hoaks Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas