Buronan Polres Sergai, Pelaku Bajing Loncat Ditangkap Saat Tidur
Pelakunya adalah Ryan Gutama alias Doyok (31) yang merupakan warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dan pemberatan aksi bajing loncat.
Pelakunya adalah Ryan Gutama alias Doyok (31) yang merupakan warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Salah satu aksi dilakukan pelaku terhadap sebuah mobil truk model box dengan nomor polisi L 9230 UU warna putih bermuatan rokok Lucky Mild 12 yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.
Baca: VIRAL Pria Meludah 3 Kali di Kereta & Marah-marah ke Penumpang, hingga Disebut Penyebar Corona
Baca: Virus Corona Mewabah di Indonesia, Ningsih Tinampi Umumkan Tutup Sementara Kliniknya di Pasuruan
Baca: Chord Gitar Lagu Salam Untuk Dia - VOODOO, Mudah Dimainkan: Sampaikan Salamku untuk Dia
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menyebut aksi yang dilakukan pada saat itu tepat di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah. Pelaku ditangkat pada Rabu, (18/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampun Samben Desa Sei Bamban.
"Dia sempat kita masukkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri dan kita tetapkan DPO. Tekap terus melakukan penyelidikan dan begitu mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahnya tim langsung melakukan penangkapan tehadap tersangka saat sedang tidur di kamar,” kata Robin.
Dijelaskan Robin, kalau pria duda yang memilik dua anak ini beraksi bersama tiga rekannya Reza Aulia Habib alias Reza, Angga Satrio alias Basir yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Sedangkan Rizal alias Pesek masih DPO karena belum tertangkap. Disebut pelaku Doyok mendapat bagian dari hasil pencurian sebanyak Rp 1,2 juta.
"Kejadian berawal saat pengemudi truck Izusu berisikan barang berupa rokok Lucky Mild 12 dibawa dari Jakarta menuju Medan. Setiba di Jalinsum Desa Rampah Kiri sopirnya mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu Izusu Giga Wing Box sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truk di pinggir jalan dan melakukan pengecekan ternyata pintu box sudah terbuka," kata Robin.
Sopir kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan pengecekan ke PT Bentoel ternyata Rokok Lucky Mild 12 sebanyak 5 case. Untuk satu casenya seharga Rp 8,7 juta sehingga jika ditotal kerugian Rp 43,6 juta.
Setelah ini kasus ini pun dilaporkan ke Polres Sergai.
Pelaku bajing loncat ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
“Untuk satu orang pelaku Rizal alias Pesek masih kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya," kata Robin. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 8 Bulan Jadi Buronan Polres Sergai, Pelaku Bajing Loncat Ditangkap Saat Tidur