Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum ASN di Landak Kalbar Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM

Barang bukti satu unit mobil dump truk, dua drum ukuran 220 berisikan solar, satu buah tong pingkun ukuran 300 berisikan solar, 25 jirigen solar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum ASN di Landak Kalbar Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM
Istimewa
Ilustrasi BBM Ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak  Alfon Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Sat Reskrim Polres Landak, Kalimantan Barat menangkap satu orang oknum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena diduga terkait penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kepentingan tertentu.

"Penangkapan terjadi di Jalan Raya Sidas, Kecamatan Sengah Temila pada Kamis (27/2/2020) lalu," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara kepada Tribun pada Kamis (19/3/2020).

"Tersangka DN (35), warga Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang dan statusnya PNS," sambung Kasat.

Penangkapan tersebut terjadi seusai yang bersangkutan mengisi BBM di SPBU Sidas.

Dimana awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis solar di daerah Sidas.

Baca: Pernikahan Putri Beatrice Bisa Ditunda Ketiga Kalinya karena Virus Corona

Baca: BERITA FOTO: Mal di Kawasan SCBD Jakarta Selatan Sepi Pengunjung di Siang Hari

Baca: Anggota Komisi II DPR Minta KPU Introspeksi Diri

Setelah mendapati informasi, anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di lapangan.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan satu unit mobil dump truk dengan Nopol KB 9193 L membawa drum berisi bahan bakar minyak.

"Kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada sopir (DN) tentang apa yang dibawa, sopir mengatakan membawa solar," cerita Kasat.

Berikutnya tim menanyakan terkait surat izin usaha pengangkutan dan surat izin usaha niaga bahan bakar minyak.

"Tapi sopir tidak bisa menunjukan surat-surat yang diminta oleh tim sehingga sopir dan barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti," jelas Kasat.

Untuk barang bukti yang dibawa yakni satu unit mobil dump truk, dua drum ukuran 220 berisikan solar, satu buah tong pingkun ukuran 300 berisikan solar, 25 jirigen berisikan solar.

Dikatakan Kasat lagi, selain DN yang sudah ditetapkan tersangka. Kemungkinan bisa saja akan ada lagi tersangka lain.

"Semua sudah kita periksa, termasuk operator dan pemilik dari SPBU itu sendiri," ungkapnya

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polres Tangkap Seorang Oknum PNS di Landak Terkait Penyalahgunaan BBM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas