Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit

WND (39) beraksi melakukan penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto, Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit
Tribuncirebon.com/handhika Rahman
Para tersangka Curas saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Aksi kejahatan saat ini tidak mengenal siapa korban dan dimana tempatnya.

Seperti yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat.

WND (39) beraksi melakukan penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto, Indramayu, Jawa Barat, bersama komplotannya.

Ia hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi ke hadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).

WND sendiri merupakan satu dari 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas yang berhasil dibekuk Polres Indramayu.

Dirinya diketahui merupakan residivis dan sudah langganan masuk penjara.

Baca: 61 Warga Jabar Positif Covid-19, Ridwan Kamil: 70 Persen di Wilayah Bodebe

Berita Rekomendasi

WND diketahui sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, WND juga merupakan pelaku utama penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

"Modusnya pelaku mengambil paksa barang korban dengan cara memepet lalu mengancam dengan golok setelah itu korban dilumpuhkan dan diambil barang-barangnya sesuai dengan kebutuhan mereka yang bisa dijual dan ditukar menjadi uang," ujar dia.

Pantauan Tribuncirebon.com, WND saat digelandang mengenakan kursi roda, kakinya lumpuh karena dihadiahi timah panas oleh polisi.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mencoba menanyai pelaku terkait penjambretannya terhadap istri prajurit.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Plaza Indonesia Tutup hingga 3 April

WND yang tidak mengenakan penutup muka hanya tertunduk tidak menjawab pertanyaan Kasat Reskrim.

"Kenapa kamu berani mencuri di depan Makodim? Siang bolong lagi, itu korbannya sampai patah giginya," ujar dia kepada pelaku.

Kendati demikian, saat ditanyai apakah pelaku kapok, WND mengangguk dan mengakui perbuatannya.

"Iya kapok," ujar WND.

Polisi Buru 4 DPO

Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk sebanyak 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Mereka adalah OK (17) warga Kabupaten Kuningan, WND (39), SFT (25), dan SHD (28) warga Kabupaten Indramayu, keempatnya merupakan pelaku utama.

Sedangkan, 3 pelaku lainnya merupakan penadah, yakni SGY (30), HDR (29), dan CSM (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Tiga tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan, ketiganya adalah WND, SFT, dan SHD.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, kendati demikian masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO.

Baca: Jam Operasional Transportasi Umum di Malaysia Dibatasi Selama Social Distancing dan Lockdown

"DPO ada 4, jadi sindikat ini sebenarnya ada 8 orang pelaku utama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).

AKBP Suhermanto mengatakan, keempat DPO itu, yakni NNG (30), AHG (28), ANJ (30), dan SRS (25). Semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu.

Adapun dalam melancarkan aksinya itu para pelaku nekad beraksi pada siang bolong saat situasi tengah ramai.

Berbekal golok untuk menakut-nakuti korbannya para pelaku memepet dan setelah korbannya lumpuh, para pelaku langsung menjabret barang bawaan korban.

AKBP Suhermanto menyampaikan, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dari 9 kali beraksi, 8 di antaranya dilakukan para tersangka selama bulan ini atau Maret 2020.

"Setiap melakukan aksi mereka berboncengan menggunakan sepeda motor,"

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Jambret di Indramayu Ini Berani Jambret Istri Prajurit di Depan Markas TNI 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas