Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pemuda Jadi Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Solok, Begini Kronologinya

Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para tersangka pelaku langsung diamankan di Polres Solok

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima Pemuda Jadi Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Solok, Begini Kronologinya
Istimewa
Para terduga pelaku yang diamankan Polres Solok Arosuka, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan, Selasa (24/3/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polres Solok mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan lima jadi tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kelima tersangka berinisial HZ (24) yang merupakan kekasih korban serta  ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, Senin (23/3/2020).

"Pada hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku secara berlanjut di Kecamatan Kubung Kabupaten, Kabupaten Solok, Sumatera Barat," kata AKP Deny Akhmad Hamdani, Selasa (24/3/2020).

AKP Deny Akhmad Hamdani menjelaskan kelima lelaki tersebut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca: Utamakan Aspek Keselamatan Saat Lebaran, Kemenhub Periksa Kapal Penumpang di Padang

Baca: Siswi Difabel Jadi Korban Rudapaksa di Hutan oleh Oknum ASN, Begini Modusnya

Baca: Berhari-hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Diringkus Polisi

"Penangkapan tersebut berawal saat petugas Polres Solok mendapati informasi mengenai keberadaan para pelaku," ujar AKP Deny Akhmad Hamdani.

Berita Rekomendasi

Pihaknya melakukan penangkapan secara bertahap di masing-masing tempat pelaku berada.

"Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para tersangka pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," kata  AKP Deny Akhmad Hamdani.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho enyebutkan satu teman korban, GML dijadikan saksi karena tidak ikut dalam tindakan pemerkosaan tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.

 Dilansr dari Kompas.com, korban diketahui seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, VD (17).

Salah satu pelaku adalah pacar korban sendiri bersama empat orang teman pelaku.

Kronologi berawal korban diajak pacarnya, HZ (24) pergi ke lapangan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat tiba di kawasan itu, lima orang rekan HZ masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16) sudah berada di lokasi kejadian.

Saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat HZ.

Karena tidak mau, akhirnya empat kawan HZ, masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) membantu tersangka memegang tangan dan kaki korban. (Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Teman Pelaku Secara Bergiliran" dan di Tribunpadang.com dengan judul Amankan 6 Orang, Polres Solok Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas