Resepsi Pernikahan di Madura Dibubarkan, Simak Aturan Kemenag Soal Nikah Saat Virus Corona Mewabah
Polisi memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan. Resepsi pun diakhiri dan undangan membubarkan diri.
Editor: Willem Jonata
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Begitu pula aturan akad nikah di luar KUA (poin 3b), seperti di rumah atau di gedung pertemuan tidak jauh berbeda dengan aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA, berikut isi aturannya:
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sekadar informasi, dikeluarkannya aturan pernkahan itu sebagai upaya yang dilakukan Kemenag Agama untuk menekan penyebaran virus corona.
Aturan itu sudah disebarluaskan secara umum hingga ke lingkungan Pemkab.(TribunJatim.com Ani Susanti / Ahmad Faisol / Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Detik-detik Pesta Nikahan di Madura Didatangi Puluhan Polisi, Terkait Corona & Tak Izin, Tamu Bubar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.