Resepsi Pernikahan di Madura Dibubarkan, Simak Aturan Kemenag Soal Nikah Saat Virus Corona Mewabah
Polisi memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan. Resepsi pun diakhiri dan undangan membubarkan diri.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini dikabarkan sebuah resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu, Jalan A Yani Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Madura, dibubarkan polisi.
Sebanyak 25 personel Polres Bangkalan mendatangi resepsi pernikahan itu.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan.
Termasuk kepada para tamu undangan terkait penerapan social distancing di tengah wabah virus Corona (Covid-19) secara maksimal.
Baca: Kondisi Penderita Asma Jadi Lebih Buruk Bila Terpapar Virus Corona, Apa Sebaiknya Dilakukan?
Ia menyebut, penanggung jawab acara tak mengantongi izin.
"Penanggung jawab resepsi pernikahan tidak mengantongi izin keramaian," tegasnya, Rabu (25/3/2020).
Personel Polres Bangkalan dipimpin KBO Intelkam Ipda Anang Widiarto tiba di Gedung Rato Ebu pada pukul 09.30 WIB.
Baca: Jawaban Dokter untuk Meredakan Kecemasan Penderita Jantung di Tengah Wabah Virus Corona
"Kami berikan pemahaman, imbauan secara persuasif. Sekitar pukul 10.15 WIB resepsi selesai, para undangan membubarkan diri," jelasnya.
Para personel meninggalkan Gedung Rato Ebu pada pukul 10.40 WIB setelah memastikan tidak ada konsentrasi massa di lokasi resepsi pernikahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, penerapan social distancing saat ini bersifat imbauan paksa.
Baca: Upaya Slank Bantu Pedagang Kaki Lima Menghadapi Virus Corona