Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resepsi Pernikahan di Madura Dibubarkan, Simak Aturan Kemenag Soal Nikah Saat Virus Corona Mewabah

Polisi memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan. Resepsi pun diakhiri dan undangan membubarkan diri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Resepsi Pernikahan di Madura Dibubarkan, Simak Aturan Kemenag Soal Nikah Saat Virus Corona Mewabah
Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Pernikahan tetap bisa diselenggarakan. Hanya saja mungkin resepsi atau pesta pernikahan yang sebaiknya ditunda.

Untuk aturan pernikahan di tengah mewabahnya virus Corona ini, Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus Corona.

Begitu pula Kemenag Pamekasan mengikuti aturan baru tersebut.

Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi mengatakan, saat ini segala bentuk administrasi perihal pengurusan nikah di wilayah Pamekasan tidak ada yang ditangguhkan.

Acara pernikahan, kata dia, tetap bisa dilakukan namun teknisnya lebih disederhanakan.

"Pihak kami mengikuti edaran aturan secara umum yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag pusat," kata Afandi kepada TribunJatim.com.

Dalam pelaksanaan acara pernikahan, Afandi berharap kepada masyarakat Pamekasan yang tetap akan melakukan acara pernikahan untuk tidak mengumpulkan banyak orang.

BERITA TERKAIT

Kalau pun nanti pelaksanaan pernikahan itu ada masyarakat yang melanggar dari teknis itu, pihaknya mengaku tidak bisa memantau secara masif dan segala bentuk tindakan mau pun pemberian sanksi adalah wewenang Pemkab.

"Jadi pelaksanaannya itu terbatas. SOP kita seperti itu. Kita tetap berupaya meminimalisir berkumpulnya massa di tengah mewabahnya virus Corona ini," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA.

Dalam aturan ini, pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, berikut isinya:

Akad nikah di KUA:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas