Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Akan Berikan Bantuan untuk Keluarga Tak Berpenghasilan Terdampak Covid-19 di Jawa Barat

Ridwan Kamil Akan Berikan Bantuan untuk Keluarga Tak Berpenghasilan Terdampak Covid-19 di Jawa Barat

Editor: anugerahtesa
zoom-in Ridwan Kamil Akan Berikan Bantuan untuk Keluarga Tak Berpenghasilan Terdampak Covid-19 di Jawa Barat
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil putuskan siswa Bbelajar di rumah dua pekan terkait merebaknya virus Corona di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar tengah menyusun teknis pemberian bantuan keuangan kepada keluarga yang terdampak Covid-19 atau wabah virus corona dari segi perekonomiannya di Jawa Barat.

"Barusan kami rapat dengan pimpinan dewan, dengan ketua-ketua fraksi dan komisi DPRD Jabar, berkesimpulan mulai minggu depan kita akan menyalurkan bantuan keuangan kepada warga Jabar yang terdampak Covid-19," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Kamis (26/3/2020).

Masyarakat yang selama ini mendapat manfaat kartu pemberian kebutuhan pokok dari pemerintah pusat, katanya, akan menjadi domain pemerintah pusat.

Yang akan ditangani oleh Pemprov Jawa Barat adalah mereka yang rawan miskin baru, yang mendapat dampak dari penanganan wabah virus corona tersebut.

"Yaitu yang tidak berpenghasilan dalam kondisi ini. Jadi kita gerak cepat, kalau tidak ada halangan, minggu depan kita salurkan.

Jadi mereka yang terdampak akan mendapat Rp 500 ribu. Sepertiganya berbentuk cash, dua pertiganya berbentuk barang yaitu sembako dan yang berhubungan dengan pangan," ujarnya.

Konsekuensi dan berbagai hal teknis dalam memberikan pertolongan ini, katanya, sudah dikaji oleh tim dari Universitas Padjadjaran dan Bappeda Jabar.

Berita Rekomendasi

Mereka sementara ini menyatakan penanggulangan wabah Covid-19 di Jawa Barat akan memberi dampak terhadap satu juta orang, yang harus segera diberikan pertolongan.

"Yang kita berikan Rp 500.000. Maka 27 kabupaten dan kota harus memberikan tambahan sesuai dengan kemampuan. Jadi harusnya yang diterima oleh warga bisa lebih dari Rp 500 ribu untuk mengisi pola seperti itu," katanya.

BACA SELANJUTNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas