Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Pria Lamongan Ini Gauli 6 ABG Sesama Jenis Dalam 3 Bulan, Pernah Berbuat di Tempat Ibadah

Pelaku diketahui bernama Muksin (40) warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terungkap, Pria Lamongan Ini Gauli 6 ABG Sesama Jenis Dalam 3 Bulan, Pernah Berbuat di Tempat Ibadah
M Sudarsono/Surya
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3/2020).

Pelaku diketahui bernama Muksin (40) warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku mengenal para korban sekitar Januari 2020.

Lalu, dari pengenalan berlangsung pertemuan secara bergantian di waktu yang berbeda, dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca: Olimpiade Tokyo Resmi Ditunda, Komite Penyelenggara Keluhkan Jadwal

Baca: Sinopsis Universal Soldier: Day of Reckoning, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV Pukul 22:00 WIB

Baca: IHSG Tertekan, Sekarang Waktunya untuk Borong Saham?

Baca: Kabar Jembatan Suramadu Bakal Tutup Dipastikan Hoaks

Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14) dari Bojonegoro.

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020)

Ruruh menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, di antaranya kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan lebih mencengangkan lagi di salah satu tempat ibadah.

Berita Rekomendasi

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melapor ke Polsek Tuban tentang anak mereka yang tidak pulang ke rumah, lalu laporan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres.

"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban, lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Lamongan Ketahuan Setubuhi 6 Bocah Laki di Tuban, Pernah Lakukan Aksi Bejatnya di Tempat Ibadah

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas