Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Jember, Seorang Pria Ditangkap Saat Sedang Intim di Kamar
Praktik prostitusi anak berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Praktik prostitusi anak berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dilansir dari KompasTV, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial Amd dan pemilik rumah, berinisial TA.
Amd menurut polisi, ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim dengan seorang remaja berusia 13 tahun, berinisial DA, di dalam kamar.
Sementara itu, TA ditangkap karena diduga berperan menyediakan fasilitas praktik ilegal tersebut.
Baca: Pesta Pernikahan di Jember Dibubarkan Polisi Saat Pengantin Berdiri di Pelaminan, Ini Kata Kapolsek
“Ketiganya, yakni Amd, DA dan TA, kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Akhmad Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Jumat (27/3/2020).
Setelah digelandang ke Polsek Jenggawah, Amd yang merupakan warga Kecamatan Jenggawah, mengaku telah membayar Rp 300.000 untuk jasa prostitusi yang disediakan TA.
Dari informasi yang diperoleh, TA memasang tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan.
Saat ini, Amd dan TA sedang diperiksa intensif oleh aparat kepolisian.
Baca: Di Jember, Tiga Anggota KPK Dikepung Warga Lalu Dibawa ke Kantor Polisi, Dikira Penculik
Amd akan dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan TA terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Praktik Prostitusi Anak, Polisi Tangkap Pria Sedang Berhubungan Badan di Kamar"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.