Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kandang Arema FC Stadion Kanjuruhan Jadi Tempat Karantina Warga yang Datang ke Malang

karantina akan dilaksanakan selama 14 hari bagi warga luar, khususnya dari zona merah pandemi, yang datang ke Malang.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kandang Arema FC Stadion Kanjuruhan Jadi Tempat Karantina Warga yang Datang ke Malang
Tribunnews.com
Stadion Kanjuruhan Malang 

Mohammad Erwin/Surya Malang

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur mengambil langkah menjadikan Stadion Kanjuruhan, kandang tim Arema FC, sebagai tempat karantina bagi warga.

Langkah itu sebagai bagian dari upaya pencegahan menyebarnya virus corona di wilayah tersebut.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan, nantinya karantina akan dilaksanakan selama 14 hari bagi warga luar, khususnya dari zona merah pandemi Corona, yang datang ke Malang.

"Kami siapkan tempat di Stadion Kanjuruhan. Penerapannya kami perintahkan Direktur RSUD Kanjuruhan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Kebutuhan logistik ditangani oleh Sekda (sekretaris daerah)," tutur Sanusi, Senin (30/3/2020).

Ditanya kapan diterapkannya tempat karantina di Stadion Kanjuruhan, Sanusi mengaku masih melakukan koordinasi.

Tempat karantina itu diproyeksikan bisa menampung 200 orang. Fasilitasnya antara lain, pelayanan medis, tempat tidur, tempat ibadah dan toilet.

Berita Rekomendasi

"Sesegera mungkin diterapkan. Ini sesuai anjuran Gubernur Jawa Timur (Khofifah) yang menyebut, jika ada seseorang dari zona merah lalu menuju Kabupaten Malang, akan jalani karantina selama 14 hari," terang Sanusi.

Apabila tempat karantina sudah tidak muat menampung masyarakat, Sanusi menuturkan, pihaknya menyiapkan rusunawa ASN di kawasan Block Office, Kepanjen, sebagai alternatif.

"Jika nanti membludak, akan dialihkan ke rusunawa ASN. Ini kan untuk jaga-jaga," ungkap Sanusi.

Lima Poin Surat Edaran

Sebelumya, Bupati Malang sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada masyarakat, guna melakukan pencegahan penularan Covid-19 secara berkelanjutan, Minggu (29/3/2020).

Ada 5 anjuran yang tercantum dalam surat bernomor 440/2629/35.07.206/2020 tersebut.

Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Sanusi menjelaskan penerapan aturan yang diharapkan dapat menekan penularan virus corona di wilayahnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas