2 Pelajar di Karawang Aniaya Pelajar Lainnya Hingga Tewas, Semua Bermula dari Konvoi Ultah Almamater
AP yang merupakan pelajar kelas 1 SMK membacok punggung korban sehingga korban mengalami luka dalam hingga kedalaman 13 sentimeter.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korbannya seorang pelajar meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan pihaknya menangkap para pelaku pada Senin (16/3/2020) dan Selasa (17/3/2020) lalu dibantu jajaran Polsek Kotabaru.
Para pelaku yang berhasil tertangkap seluruhnya di bawah umur dengan jumlah dua orang, yakni berinisial AP (15) dan MF (14).
Keduanya telah membunuh Muhamad Ikhsan (14) pelajar SMPN 1 Jatisari, Karawang.
"Korban ini tewas ditemukan di pinggir jalan depan RM Padang Pancuran Tujuah, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (31/3/2020).
AP yang merupakan pelajar kelas 1 SMK membacok punggung korban sehingga korban mengalami luka dalam hingga kedalaman 13 sentimeter.
"Si MF pelajar kelas 3 SMP memukul korban tepat di bagian wajah menggunakan stik golf. Kami pun amankan dari para pelaku ini satu celurit, stik golf, dan tiga motor," ujarnya.
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
Baca: Penjelasan dan Syarat Darurat Sipil yang Bisa Jadi Dilakukan Jokowi Tangani Corona
Kronologis
AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan kejadian ini berawal ketika para tersangka melakukan konvoi merayakan ulang tahun almamater mereka sebuah SMP Negeri di Cikampek.
"Selanjutnya tersangka ini mengeroyok korban yang merupakan siswa SMPN 1 Jatisari dengan alasan merupakan musuh mereka," ujarnya.
Jajaran kepolisian pun sempat membawa korban ke RSUD untuk dilakukan autopsi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas pidana
"Para pelaku ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP yang akibatkan korban meninggal dunia dan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pasal 2 ayar 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Motif 2 Pelajar di Karawang Aniaya Pelajar Lain Hingga Tewas, Bermula dari Konvoi