Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Wilayah di Provinsi Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

Masyarakat dilarang berkeliaran di luar rumah sejak pukul 20.30 malam hingga pukul 5.30 pagi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sejumlah Wilayah di Provinsi Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
Petugas menutup badan jalan di Simpang Rondeng, Kecamatan Johan Pahlawan arah Kota Meulaboh, Senin 30/3/2020) kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pemberlakuan jam malam guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Singkil, dan kabupaten lainnya  memberlakukan jam malam sejak Senin (30/3/2020).

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Masyarakat dilarang berkeliaran di luar rumah sejak pukul 20.30 malam hingga pukul 5.30 pagi.

Petugas gabungan akan melakukan razia ke semua warung di kawasan Meulaboh.

"Sejak senin malam kita di Aceh Barat sudah berlakukan jam malam. Pemberlakuan jam malam ini berdasarkan instruksi Bupati dan berdasarkan surat edaran Gubernur, guna mencegah penyebaran virus Corona yang sangat membahayakan itu," jelas Amril Nuthihar, Juru Bicara Pemerintah Aceh Barat kepada Serambi, Selasa (31/3/2020).

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait sanksi bagi masyarakat yang kedapatan berkeliaran di luar rumah pada malam hari.

Baca: Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai

Baca: Pengakuan Kim Jaejoong Bikin April Mop Positif Corona: Khawatir Keluarga dan Temannya Terjangkit

Baca: Pengakuan Kim Jaejoong Bikin April Mop Positif Corona: Khawatir Keluarga dan Temannya Terjangkit

Namun sejauh ini, kondisi Kota Meulaboh terlihat cukup sepi dan sangat jauh berbeda dengan malam-malam sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Hal serupa berlaku di kawasan Nagan Raya.

Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkab Nagan Raya sudah dua malam terakhir melakukan penertiban di warung dan kafe yang masih ramai.

Tim langsung membubarkan warga untuk kembali ke rumah  masing-masing.

Informasi yang diperoleh Serambi, Selasa kemarin, tim bergerak dari satu titik ke titik lain di Nagan Raya.

"Dalam penertiban yang kita lakukan  lebih kepada bentuk  sosialisasi kepada warga," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, Selasa (31/3/2020).

Risno mengaku bahwa pihaknya dalam beberapa hari terakhir telah membubarkan sejumlah acara hajatan seperti pesta perkawinan dan khitanan.

Baca: Bisakah PSBB Menghadapi Virus Corona?

Baca: Bangun dari Koma Panjang, Ajax Amsterdam Justru Batalkan Kontrak Abdelhak Nouri

Baca: Warga Binaan Rutan Cipinang yang Jalani Program Asimilasi dan Integrasi Dipantau Lewat Video Call

Tidak hanya itu, kegiatan sepakbola dan olahraga bersifat massal juga dilarang demi kebaikan bersama.

Sementara itu, Muspida Aceh Singkil terjun langsung memimpin patroli jam malam. Patroli jam malam pada Senin (30/3/2020) dihadiri Dandim 0109/Aceh Singkil, Letkol Inf Syaifudin, Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kepala Kajaksaan Negeri Aceh Singkil, Amrizar Tahar, Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, Anggota DPRK Sadri, Kasatpol PP dan unsur terkait lainnya. Sasaran patroli lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong.

Terpisah, Dandim 0109/Aceh Singkil, Letkol Inf Syaifudin mengatakan segala upaya dilakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Termasuk mendukung kebijakan jam malam dengan melarang warga beraktivitas di luar rumah malam hari.

"Keterbatasan alat tidak boleh dijadikan penghalang bergerak memerangi wabah virus Corona. Jajaran Muspida Aceh Singkil sangat serius dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, tentunya masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam upaya ini," kata Letkol Inf Syaifudin.

Dandim menjelaskan tujuan diberlakukannya jam malam yaitu mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Muspida Aceh Singkil mengambil kebijakan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

"Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," tegasnya. (c45/riz/de)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Warga Dilarang Berkeliaran Malam Hari, https://aceh.tribunnews.com/2020/04/01/warga-dilarang-berkeliaran-malam-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas