Hasil Tes Positif Narkoba, Pencegat Mobil Bupati Tulungagung Lolos dari Proses Hukum
Meski dinyatakan positif, lagi-lagi polisi tidak bisa melakukan tindakan hukum bagi pelaku pencegatan bupati
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
David Yohanes/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Slamet Ridwan, pelaku pengadangan mobil Bupati Tulungagung,Maryoto Birowo lolos dari proses hukum.
Hal itu lantaran bupati maupun stafnya yang kena pukul tidak membuat laporan ke polisi.
"Korban tidak membuat laporan, sehingga kami juga tidak bisa melakukan proses hukum secara pidana," terang Kapolres Tulungagng, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Kamis (2/4/2020).
Awalnya Ridwan sempat ditangani Satuan Reskrim, setelah diamankan dan diserahkan Sabhara Quick Respone (SQR).
Namun penyidik Satreskrim belum sempat meminta keterangannya, karena Ridwan seharian tidur di Mapolres Tulungagung.
Ia kemudian dilimpahkan ke Satreskoba karena terindikasi mengonsumsi narkotika.
"Hasil tes kemarin memang positif narkoba. Tapi masih ditindaklanjuti dengan tes sampel di laboratorium," tambah Anwari.
Meski dinyatakan positif, lagi-lagi polisi tidak bisa melakukan tindakan hukum.
Sebab tidak ada barang bukti yang ditemukan, meski polisi sudah menggeledah rumahnya.
Pilihan terakhirnya, polisi akan merekomendasi agar Ridwan menjalani rehabilitasi.
"Sebelumnya ternyata dia juga sudah didaftarkan di BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Kediri, karena kecanduan sabu-sabu. Karena itu kami rekomendasikan untuk kembali menjalani proses rehabilitasi," tutur Anwari.
Ridwan menghadang mobil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat keluar dari Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Selasa (31/3/2020) pagi.
Dia juga menggebrak-gebrak mobil pimpinan eksekutif nomor satu di Tulungagung itu.