Insiden Pria NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam
Sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum / JPU pada ke-9 terdakwa yang merupakan polisi ini dianggap terlalu ringan, yakni hanya 1 tahun.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Lanjutan kasus Zaenal Abidin, pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat/ NTB yang tewas dianiaya polisi saat tilang.
Sidang kasus penganiayaan Zaenal Abidin masih terus berlangsung.
Sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum / JPU pada ke-9 terdakwa yang merupakan polisi ini dianggap terlalu ringan, yakni hanya 1 tahun.
Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah pun tak terima dan heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi yang melakukan penganiyaan kepada anaknya.
"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun.
Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020).
• POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya
• Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan
Rahmah ingin agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan menolak tuntutan satu tahun penjara.
Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.