Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insiden Pria NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam

Sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum / JPU pada ke-9 terdakwa yang merupakan polisi ini dianggap terlalu ringan, yakni hanya 1 tahun.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Insiden Pria NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam
TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal 

TRIBUNNEWS.COM - Lanjutan kasus Zaenal Abidin, pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat/ NTB yang tewas dianiaya polisi saat tilang.

Sidang kasus penganiayaan Zaenal Abidin masih terus berlangsung.

Sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum / JPU pada ke-9 terdakwa yang merupakan polisi ini dianggap terlalu ringan, yakni hanya 1 tahun.

Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah pun tak terima dan heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi yang melakukan penganiyaan kepada anaknya.

"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun.

Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020).

 POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya

 Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Rahmah ingin agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.

Berita Rekomendasi

"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.

Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019)
Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019) (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan menolak tuntutan satu tahun penjara.

Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut;

HALAMAN 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas