Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penculikan dan Kekerasan Terjadi di Manado, Ini Motifnya

Korban penculikan sudah dirawat di RS Bhayangkara dan saat ini sudah kembali ke kediamannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Penculikan dan Kekerasan Terjadi di Manado, Ini Motifnya
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Tersangka Penculikan dan Penganiyaan 

TRIBUNNEWS.COM,  MANADO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menggelar jumpa pers tindak pidana kasus penculikan dengan kekerasan.

Tujuh orang yang diamankan masing-masing EC alias Exel, AM alias Pala, MA alias Bombat, KR alias Konglish, AN alias Paso, FW alias Bota dan FL alias Tomba.

"Tersangka EC alias Exel, jadi yang bersangkutan ini punya permasalahan dengan temannya korban," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Kamis (2/4/2020).

Lanjutnya, kemudian tersangka EC alias Exel mengajak 8 pelaku yang lain untuk mendatangi rumah korban lalu melakukan penculikan.

"Korban mengalami luka di bagian wajah, kepala kemudian punggung yang disayat dengan senjata tajam dan di telapak kaki atas maupun bawah yang ditusuk dengan menggunakan senjata tajam," beber dia.

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Pesta Tukar Cincin Dibubarkan Satpol PP Manado

Baca: BREAKING NEWS: Kasus Corona Tambah jadi 96, Daerah Sebaran di DKI hingga Manado

Baca: Jadwal Acara TV Besok, Jumat 3 April 2020: Fantastic Four di GTV dan The November Man di TransTV

Ia menambahkan, korban sudah dirawat di RS Bhayangkara dan saat ini sudah kembali ke kediamannya.

"Untuk rumah korban sampai saat ini dalam pengawasan dan pengamanan kita untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan keluarga yang ada di sana," jelas Kapolresta Manado.

Berita Rekomendasi

Terang dia, kasus ini termasuk penculikan yang disertai dengan penganiayaan.

"Pasal yang disangkakan ya (sama rata kepada pelaku) karena mereka dalam penculikan ini punya peran masing-masing," ujarnya.

Ada beberapa pasal yang disangkakan, pertama ada pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7,5 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribun Manado/Ang)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kasus Penculikan Disertai Kekerasan di Manado, Pelaku Punya Permasalahan Kepada Teman Korban

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas