Anggota Gengster di Surabaya Ditangkap Saat Seret Celurit di Aspal Sambil Teriak Cari Musuh
Hasil interogasi memang tersangka ini dengan sengaja membawa celurit untuk mencari lawannya yang sudah menganiaya temannya satu geng
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menenteng celurit modifikasi, remaja berinisial NAR (19) asal Karang Asem Surabaya dijebloskan ke tahanan.
Celurit modifikasi yang ukurannya cukup panjang dibuat menggunakan plat baja.
Menggunakan sepeda motor, anggota gengster Surabaya bernama Ruwet Family (RWF) itu menyeret celurit itu di aspal jalan sambil mencari musuhnya dari kawanan geng lain.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan saat itu ia bersama anggota opsnal tengah melakukan giat di sekitar wilayah Merr Surabaya.
"Kami lihat ada pengendara yang dibonceng menenteng celurit yang diseret mengenai aspal sambil berteriak. Beberapa pengendara itu terlihat resah dan memilih berada di belakang tersangka karena takut," kata Abidin, Senin (6/4/2020).
Setelah itu, polisi mengejar pelaku dan berhasil mengentikannya tanpa perlawanan.
Baca: Infeksi Lokal Menurun, China Kini Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Tanpa Gejala atau Asimptomatik
Baca: Padahal Ibunya, Aurel dan Azriel Justru Harus Berpikir Lama Saat Diminta Ungkap Arti Krisdayanti
Ia pun digelandang ke mapolsek Sukolilo dan diinterogasi.
Hasil interogasi memang tersangka ini dengan sengaja membawa celurit untuk mencari lawannya yang sudah menganiaya temannya satu geng.
"Tersangka ini menenteng celurit dari wilayah Tambaksari ke Keputran sampai ke Merr. Dan itu celuritnya diseret terus selama perjalanan," kata Abidin.
Penindakan tegas itu dilakukan kepolisian untuk membuat efek jera gengster yang nekat membuat onar di Surabaya.
Baca: Bocah 5 Tahun di Surabaya Menghilang saat Ikut Ibu Beli Pulsa, Sehari Kemudian Ditemukan Tewas
Baca: Video Anak Tak Berdaya Dicekik Ayah Viral, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Dengan terpaksa tindakan tegas kami terapkan dengan menerapkan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam.
"Untuk membuat efek jera anggota gengster ini kembali muncul dan meresahkan warga Surabaya," tandasnya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki lokasi dimana tersangka membuat celurit dari baja itu.
Disinyalir, tempat tersebut menjadi tempat pembuatan senjata untuk gengester lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sengaja Tenteng Celurit Modifikasi untuk Cari Lawan, Anggota Gengster Surabaya Dijebloskan ke Bui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.