Wanita Ini Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Sebar Hoaks Ada Pasien Positif Corona di Gajahmungkur
Wanita tersebut secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Editor: Eko Sutriyanto
Sekarang jadi buron karena takut menyebarkan virus Corona sebab, dia masih masih kerja, bagi yang mengenali atau bertemu orang ini segera laporkan agar tidak menyebar virusnya, terimakasih".
Setelah diunggah melalui akun pribadinya, YI kemudian membagikan postingannya ke berbagai grup Facebook hingga menyebar luas.
"Ini awalnya dari laporan masyarakat.
Setelah itu, kami lakukan penelusuran dan pengembangan.
Dari pengembangan, akhirnya kami mengantongi identitas lengkap dan keberadaannya," jelas AKBP Asep kepada Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/3/2020).
Setelah itu, akhirnya petugas mengamankan pelaku di kediamannya.
YI kemudian dibawa ke Mapolretabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, YI mengaku mengunggah pertama kali postingan itu pada Minggu (15/3/2020).
Hal yang diunggah YI tersebut diakuinya diambil dari salah satu akun grup di facebook.
"YI ambil dari salah satu akun, diunggahnya di akun pribadi. Kemudian disebarkan ke sejumlah akun grup facebook lainnya.
Dalam kasus ini, YI bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang supaya tidak panic info seperti menyebarkan langsung berita tak jelas yang didapat pula dari sumber tak pasti.
Apalagi, kata Asep, kaitannya dengan virus corona.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak benar tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menjadikan situasi kian tidak kondusif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.