Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020).

Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.552 Kasus Positif Tersebar di 880 Kelurahan

Irjen Nana menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum terkait penerapan PSBB.

Penegakan hukum itu dilakukan agar masyarakat dapat tertib dalam pelaksaan proses pemutusan rantai penularan corona atau Covid-19.

Irjen Nana menjelaskan, penegakan hukum menjadi upaya terakhir apabila masyarakat tidak menaati himbauan yang sudah diberikan sebelumnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Kemudian di samping upaya pencegahan memang untuk lebih mendisiplinkan memang ada upaya penegakan hukum," terang Irjen Nana.

"Selama ini kita melakukan penertiban kepada masyarakat."

Berita Rekomendasi

"Penegakan hukum merupakan upaya terakhir apabila himbauan tidak diikuti oleh masyarakat," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Irjen Nana menyampaikan sejumlah dasar hukum soal pelanggaran dalam penerapan PSBB.

Yakni Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 mengenai wabah penyakit.

Kemudian Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.


"Jadi dalam hal ini adal beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat," jelas Irjen Nana.

"Itu Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas