Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selain itu, mereka sudah mempelajari maklumat Kapolri.
Nantinya, Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS) dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan," tutur Irjen Nana.
"Dan Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat Kapolri."
"Dan dari Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandasnya.
Baca: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Bagikan saat Beraktivitas di Rumah: Kembali ke Normal
Baca: Kegiatan Detri Warmanto Menantu Tjahjo Kumolo setelah Sembuh dari Corona, Main Golf di Rumah
PSBB di Jakarta akan mulai diberlakukan Jumat, (10/4/2020).
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pelaksanaan PSBB akan berjalan selama 14 hari.
Sehingga PSBB di Jakarta akan selesai, Kamis (23/4/2020) mendatang.
Namun keputusan itu bisa diperpanjang.
Tergantung dari situasi dan kondisi wilayah Jakarta dalam pandemi Covid-19 ini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)