Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

Selain itu, mereka sudah mempelajari maklumat Kapolri.

Nantinya, Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS) dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan," tutur Irjen Nana.

"Dan Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat Kapolri."

"Dan dari Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandasnya.

Baca: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Bagikan saat Beraktivitas di Rumah: Kembali ke Normal

Baca: Kegiatan Detri Warmanto Menantu Tjahjo Kumolo setelah Sembuh dari Corona, Main Golf di Rumah

PSBB di Jakarta akan mulai diberlakukan Jumat, (10/4/2020).

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pelaksanaan PSBB akan berjalan selama 14 hari.

Berita Rekomendasi

Sehingga PSBB di Jakarta akan selesai, Kamis (23/4/2020) mendatang.

Namun keputusan itu bisa diperpanjang.

Tergantung dari situasi dan kondisi wilayah Jakarta dalam pandemi Covid-19 ini.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas