Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020).

Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.552 Kasus Positif Tersebar di 880 Kelurahan

Irjen Nana menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum terkait penerapan PSBB.

Penegakan hukum itu dilakukan agar masyarakat dapat tertib dalam pelaksaan proses pemutusan rantai penularan corona atau Covid-19.

Irjen Nana menjelaskan, penegakan hukum menjadi upaya terakhir apabila masyarakat tidak menaati himbauan yang sudah diberikan sebelumnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Kemudian di samping upaya pencegahan memang untuk lebih mendisiplinkan memang ada upaya penegakan hukum," terang Irjen Nana.

"Selama ini kita melakukan penertiban kepada masyarakat."

Berita Rekomendasi

"Penegakan hukum merupakan upaya terakhir apabila himbauan tidak diikuti oleh masyarakat," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Irjen Nana menyampaikan sejumlah dasar hukum soal pelanggaran dalam penerapan PSBB.

Yakni Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 mengenai wabah penyakit.

Kemudian Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.


"Jadi dalam hal ini adal beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat," jelas Irjen Nana.

"Itu Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."

"Kemudian Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan KUHP," imbuhnya.

Irjen Nana menjelaskan, terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan dipakai.

Yakni pasal 212, 214, serta pasal 218.

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pasal tersebut akan digunakan apabila ada masyarakat yang melakukan penolakan untuk membubarkan diri.

Meski telah diberikan himbauan oleh pihak kepolisian maupun terkait.

Himbauan itu akan diberikan sebanyak tiga kali.

Irjen Nana mengatakan, penegakan hukum sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

Hukuman tersebut menurut Irjen Nana termasuk ke dalam tindak pidana ringan.

Baca: Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020

Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Segera Klaim Token Gratisnya Via WhatsApp dan Website Resmi

"KUHP ini meliputi pasal 212, 214, dan pasal 218 yaitu tentang apabila misalnya masyarakat sudah dihimbau untuk membubarkan diri selama tiga kali," ungkap Irjen Nana.

"Namun yang bersangkutan tetap menolak."

"Ini bisa kita lakukan upaya penegak hukum," ucap dia.

"Dalam hal ini sifatnya untuk memberikan efek jera dan ini merupakan tindak pidana ringan," ujarnya.

Dalam penegakan hukum, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

Irjen Nana mengatakan pihak Kejaksaan sudah memberikan respon yang baik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020). (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Selain itu, mereka sudah mempelajari maklumat Kapolri.

Nantinya, Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS) dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan," tutur Irjen Nana.

"Dan Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat Kapolri."

"Dan dari Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandasnya.

Baca: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Bagikan saat Beraktivitas di Rumah: Kembali ke Normal

Baca: Kegiatan Detri Warmanto Menantu Tjahjo Kumolo setelah Sembuh dari Corona, Main Golf di Rumah

PSBB di Jakarta akan mulai diberlakukan Jumat, (10/4/2020).

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pelaksanaan PSBB akan berjalan selama 14 hari.

Sehingga PSBB di Jakarta akan selesai, Kamis (23/4/2020) mendatang.

Namun keputusan itu bisa diperpanjang.

Tergantung dari situasi dan kondisi wilayah Jakarta dalam pandemi Covid-19 ini.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas