Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dianaktirikan, Ratusan Napi Narkoba di Manado Mengamuk

Ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merasa Dianaktirikan, Ratusan Napi Narkoba di Manado Mengamuk
Istimewa
Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Polda Sulut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa dianaktirikan karena tidak dapat pembebasan seperti narapidana lainnya, ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, mengamuk dan rusuh pada Sabtu (10/4/2020) sore.

Aksi anarkhis ini dilakukan setelah kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana dan tahanan anak mulai berdampak negatif.

Ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, mengamuk dan rusuh pada Sabtu (10/4) sore.

Mereka merasa didiskriminasikan dan kecewa atas kebijakan pembebasan para napi pidana umum oleh pemerintah. Mereka menuntut hal yang sama.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono lewat keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Sebelumnya, ada 435 orang napi berbagai kasus pidana di lapas itu.

Baca: Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Mulai Hari Ini

Baca: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Baca: Jadwal Acara TV Hari ini, Senin 13 April 2020: Film Green Hornet di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

Baca: Ramalan Zodiak Minggu Ini 12-18 April 2020: Keuangan Gemini Stabil dan Leo Jangan Terburu-buru!

Baca: Ahok Unggah Video Gemasnya Puput Nastiti Devi Main dengan Putra Mereka, Yosafat yang Berusia 3 Bulan

Namun, sebanyak 115 napi kasus pidana umum di antaranya telah dibebaskan setelah adanya Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengizinkan dibebaskannya narapidana dan anak kasus pidana umum melalui hak asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Berita Rekomendasi

"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang.

Menurut Bambang, mulanya kerusuhan dipicu adanya penolakan pihak lapas terhadap seorang napi kasus narkoba yang ingin melayat orang tuanya yang meninggal dunia.

Penolakan dilakukan karena pihak lapas khawatir adanya pandemi virus corona di lokasi dia melayat.

Ditik-detik saat aparat kepolisian bersenjata lengkap masuk ke dalam Lapas Kelas II A, Manado, Sulut, Sabtu (11/4/2020) pukul 18.51 WITA(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)
Ditik-detik saat aparat kepolisian bersenjata lengkap masuk ke dalam Lapas Kelas II A, Manado, Sulut, Sabtu (11/4/2020) pukul 18.51 WITA(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY) (Kompas.com)

Kejadian itu memancing kemarahan ratusan napi kasus narkoba lainnya. Para napi itu melakukan perlawanan serta perusakan dan pembakaran bangunan di dalam lapas pada pukul 15.30 WITA.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono mengatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama perwakilan Lapas Tuminting sempat melakukan negosiasi dengan pihak napi yang terlibat rusuh.

Namun, dalam negosiasi itu, para napi tersebut menuntut dibebaskan seperti nasib yang diterima ratusan napi kasus pidana umum. Mereka juga menyampaikan alasan sama, khawatir tertular virus corona jika berada di dalam penjara.Tuntutan itu ditolak oleh pihak lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pada pukul 19.00 WITA, pihak lapas memutuskan meminta bantuan kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas