Merasa Dianaktirikan, Ratusan Napi Narkoba di Manado Mengamuk
Ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara
Editor:
Hendra Gunawan
"Memang singgungan (bentrok) ini tak mungkin terelakkan. Namun kita berupaya memperkecil jatuhnya korban," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abbast.
Setelah situasi terkendali, lebih 100 napi di Lapas Tuminng dipindahkan ke beberapa lapas dan rutan yang ada di Sulawesi Utara.
Pada 30 Maret 2020, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19
Bersamaan itu, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Napi dan tahanan anak yang bisa bebas melalui asimilasi di rumah adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal 2/3 masa pidana jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020.
Sementara bagi anak ditentukan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Dan sejak 1 April 2020, para kepala lapas atau kepala rutan di Indonesia mulai membebaskan para napi kasus pidana umum yang memenuhi syarat untuk dilepaskan.
Total ada lebih 35.000 napi dan anak yang telah dibebaskan setelah adanya kebijakan Menkumham Yasonna Laoly ini. (Tribun network/ilh/tribun manado/coz)