Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dianaktirikan, Ratusan Napi Narkoba di Manado Mengamuk

Ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merasa Dianaktirikan, Ratusan Napi Narkoba di Manado Mengamuk
Istimewa
Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Polda Sulut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa dianaktirikan karena tidak dapat pembebasan seperti narapidana lainnya, ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, mengamuk dan rusuh pada Sabtu (10/4/2020) sore.

Aksi anarkhis ini dilakukan setelah kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana dan tahanan anak mulai berdampak negatif.

Ratusan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, mengamuk dan rusuh pada Sabtu (10/4) sore.

Mereka merasa didiskriminasikan dan kecewa atas kebijakan pembebasan para napi pidana umum oleh pemerintah. Mereka menuntut hal yang sama.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono lewat keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Sebelumnya, ada 435 orang napi berbagai kasus pidana di lapas itu.

Baca: Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Mulai Hari Ini

Baca: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Baca: Jadwal Acara TV Hari ini, Senin 13 April 2020: Film Green Hornet di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

Baca: Ramalan Zodiak Minggu Ini 12-18 April 2020: Keuangan Gemini Stabil dan Leo Jangan Terburu-buru!

Baca: Ahok Unggah Video Gemasnya Puput Nastiti Devi Main dengan Putra Mereka, Yosafat yang Berusia 3 Bulan

Namun, sebanyak 115 napi kasus pidana umum di antaranya telah dibebaskan setelah adanya Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengizinkan dibebaskannya narapidana dan anak kasus pidana umum melalui hak asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Berita Rekomendasi

"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang.

Menurut Bambang, mulanya kerusuhan dipicu adanya penolakan pihak lapas terhadap seorang napi kasus narkoba yang ingin melayat orang tuanya yang meninggal dunia.

Penolakan dilakukan karena pihak lapas khawatir adanya pandemi virus corona di lokasi dia melayat.

Ditik-detik saat aparat kepolisian bersenjata lengkap masuk ke dalam Lapas Kelas II A, Manado, Sulut, Sabtu (11/4/2020) pukul 18.51 WITA(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)
Ditik-detik saat aparat kepolisian bersenjata lengkap masuk ke dalam Lapas Kelas II A, Manado, Sulut, Sabtu (11/4/2020) pukul 18.51 WITA(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY) (Kompas.com)

Kejadian itu memancing kemarahan ratusan napi kasus narkoba lainnya. Para napi itu melakukan perlawanan serta perusakan dan pembakaran bangunan di dalam lapas pada pukul 15.30 WITA.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono mengatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama perwakilan Lapas Tuminting sempat melakukan negosiasi dengan pihak napi yang terlibat rusuh.

Namun, dalam negosiasi itu, para napi tersebut menuntut dibebaskan seperti nasib yang diterima ratusan napi kasus pidana umum. Mereka juga menyampaikan alasan sama, khawatir tertular virus corona jika berada di dalam penjara.Tuntutan itu ditolak oleh pihak lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pada pukul 19.00 WITA, pihak lapas memutuskan meminta bantuan kepolisian.

Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel yang terjun langsung ke lokasi juga sempat bernegosiasi di pintu masuk lapas.

Namun, para napi itu menolak negosiasi di tempat tersebut dan minta kapolres masuk ke dalam lapas.

Narapidana mengamuk saat Benny menolak permintaan itu.

"Lempar..! Serbu..!" teriak narapidana dari dalam lapas. Alhasil, kerusuhan lanjutan terjadi dengan aksi yang lebih brutal.

Tak hanya berteriak, mereka juga melempari kaca dengan batu.

Api juga terlihat menyaladi beberapa bagian gedung Narapidana di dalam lapas kembali membakar sejumlah barang di dalam gedung.
Polisi juga sempat meminta para narapidana kooperatif.

"Tolong Anda di dalam kooperatif, dimohon yang di dalam agar bisa berkomunikasi dengan baik," kata polisi melalui mobil pengeras suara.

Namun imbauan tak digubris oleh para napi perusuh.

Karena situasi sudah tidak terkendali, sebanyak 2.000 personel gabungan kepolisian, TNI dan lapas diterjunkan untuk menangani kerusuhan. Mobil anti huru-hara kepolisian juga dikerahkan.

Sempat terdengar suara tembakan dari dalam lapas dan sejumlah napi dibawa ambulans menuju rumah sakit.

Mobil pemadam kebakaran masuk dan berupaya memadamkan kobaran api.

Beberapa jam kemudian, situasi di dalam lapas berhasil dikendalikan.

Kerusuhan ini mengakibatkan sejumlah bangunan di Lapas Tuminng terbakar.

Kaca-kacasejumlah bangunan juga pecah lantaran dilempari batu.Informasi sementara, tidak ada korban jiwa dan narapidana yang melarikan diri dari kejadian itu.

Namun, sejumlah bangunan lapas terbakar dan kaca-kaca bangunan pecah karena dilempari batu oleh para napi yang mengamuk.

Selain itu, sejumlah napi mengalami luka-lula dilarikan ke rumah sakitPihak kepolisian juga mengamankan 22 orang napi yang diduga sebagai provokator kerusuhan.

"Memang singgungan (bentrok) ini tak mungkin terelakkan. Namun kita berupaya memperkecil jatuhnya korban," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abbast.

Setelah situasi terkendali, lebih 100 napi di Lapas Tuminng dipindahkan ke beberapa lapas dan rutan yang ada di Sulawesi Utara.

Pada 30 Maret 2020, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19

Bersamaan itu, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Napi dan tahanan anak yang bisa bebas melalui asimilasi di rumah adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal 2/3 masa pidana jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020.

Sementara bagi anak ditentukan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Dan sejak 1 April 2020, para kepala lapas atau kepala rutan di Indonesia mulai membebaskan para napi kasus pidana umum yang memenuhi syarat untuk dilepaskan.

Total ada lebih 35.000 napi dan anak yang telah dibebaskan setelah adanya kebijakan Menkumham Yasonna Laoly ini. (Tribun network/ilh/tribun manado/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas