PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Sanksi hingga Peraturan akan Ditetapkan Wali Kota dan Bupati
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan untuk sanksi dan peraturan selama PSBB akan ditetapkan sendiri oleh wali kota dan bupati pelaksana.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
"Sanksinya kami serahkan ke wali kota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi," jelas Ridwan Kamil.
"Termasuk yang ojol juga tadi diserahkan kebijakannya."
"Apa boleh narik penumpang atau tidak, barang saja," imbuhnya.
![Update Corona di Jawa Barat](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/update-corona-di-jawa-barat-minggu-12-april-2020.jpg)
Selain itu, Ridwan Kamil juga membahas mengenai pabrik yang ada di lima wilayah pelaksana PSBB.
Ridwan Kamil menjelaskan, para wali kota dan bupati diminta untuk memberikan surat keputusan (SK) soal pengoperasian pabrik.
Para wali kota dan bupati diminta untuk membagi pabrik ke dalam dua kelompok.
Yaitu pabrik yang termasuk ke dalam sektor strategis dan diperbolehkan tetap buka.
Serta pabrik yang harus berhenti sementara waktu.
Namun, bagi pabrik yang diperbolehkan tetap beroperasi, diminta untuk tetap memberikan rasa aman pada para karyawan.
Baca: UPDATE Corona di Jawa Barat Minggu 12 April 2020: Bertambah 29 Kasus Baru, Total 450 Terkonfirmasi
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi: Pasien Positif 4.241, Kasus DKI Jakarta Masih Terbanyak
Ridwan Kamil meminta untuk menerapkan physical distancing maupun standar operasional kesehatan lainnya.
Tak hanya itu, bagi pabrik yang nantinya akan tetap buka diminta untuk melakukan tes kepada para karyawan.
"Dan kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK 'kan," ungkap Ridwan Kamil.
"Mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka, dan mana yang harus tutup dulu."
"Bagi yang dibuka diwajibkan memberikan rasa aman, jadi pabriknya juga harus melakukan tes masif juga pada karyawannya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)