Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Kakak Beradik Lawan Imbauan Physical Distancing, Sebut Mandi Massal di Pantai Jadi Obat Corona

Warga Manado mandi massal di Pantai dan berakhir dengan diciduk kepolisian karena melanggar aturan physical distancing.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in VIRAL Kakak Beradik Lawan Imbauan Physical Distancing, Sebut Mandi Massal di Pantai Jadi Obat Corona
Tribunmanado/Fistel dan Facebook/EvaGagun
Warga Manado Mandi di Pantai dan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manado Yohanis Waworuntu . 

Hal itu supaya memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa.

"Karena perkumpulan seperti itu bisa membahayakan banyak orang, di tengah pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.

Provokator diciduk polisi

Setelah video melawan petugas menjadi viral, 3 orang warga diciduk Polisi.

Mereka akan diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.

Diketahui, dari 3 orang yang ditangkap, 2 di antaranya kakak beradik berinisial II dan HI, warga Titiwungen Selatan.

3 orang diciduk Polisi untuk diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.
3 orang diciduk Polisi untuk diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing. (Tribunmanado/Istimewa)

AKP Ranthauli Pardede, Kapolsek Sario membenarkan, 3 orang diamankan terkait kasus viral video mandi massal di pantai tersebut.

Berita Rekomendasi

"Diamankan untuk diproses pidanananya, setelah berkoordinasi kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sario ke Polresta Manado," ungkap Kapolsek Sario.

Menurutnya, dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19, sudah jelas ada larangan berkumpul dengan jumlah banyak.

Baca: BPTJ Menyeru, Bijaklah Menggunakan Transportasi Umum Saat Ada Pandemi Corona

Sanksi pidana akan dikenakan karena mereka bertindak melawan petugas yang sedang mengimbau phisycal distancing.

"Yang jelas terdapat juga tindakan provokasi kepada masyarakat di sana untuk tidak berkumpul," ungkap dia.

Lanjutnya, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik Polresta.

"Tergantung ancaman hukuman, risiko kembali melakukan perbuatan, dan lain-lain," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan/Ryo Noor)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas