Pensiunan PNS di Kebumen Dijebloskan ke Penjara, Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun
Hingga sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang kakek inisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, meringkuk di balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan Polres setempat.
Ia menjadi tersangka persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Sebut saja Bunga gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di Sekolah Dasar, disetubuhi tersangka yang juga mantan pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini.
"Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4/2020).
Baca: Instagram Luncurkan Stiker Terima Kasih untuk Garda Terdepan hingga Fitur Co-Watching
Baca: Acara Pernikahan Masih Digelar di Kebumen, Polisi Pun Sibuk Membubarkan
Kepada polisi tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hingga sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pensiunan PNS Sudah Punya 3 Cucu di Kebumen Ini 2 Kali Cabuli Anak Umur 8 Tahun