Baby Sitter Rancang Kasus Penculikan Dirinya Sendiri Hingga Minta Tebusan Majikan Rp 100 Juta
Romiati Wulan Sari menjadi otak rekayasa penculikan terhadap dirinya sendiri untuk memeras majikan dan agen tempat penyaluran baby sitter.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus penculikan terhadap baby sitter Romiati Wulan Sari (25) akhirnya terungkap.
Tiga pelaku, ditangkap saat berada di Jalan Padat Karya, Perumahan Mutiara, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (15/4/2020).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, setelah Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari laporan sang majikan Mgs M Hadi Nugraha (32) dan dr Maya Puspita Sari.
Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata baby sitter Romiati Wulan Sari (25).
Dia yang menjadi otak rekayasa penculikan terhadap dirinya sendiri untuk memeras majikan dan agen tempat penyaluran baby sitter.
Baca: UPDATE Corona Global Kamis 16 April Sore: Kematian di Amerika Tertinggi, Tembus 28 Ribu Orang
Selain Romiati, diamankan Dedek Nurhayati (18) Jalan Padat Karya Perumahan Mutiara Kecamatan Sukarami Palembang dan NR (15) warga Jalan Mekar Jaya Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka Dedek, bertugas sebagai penculik dan mengancam akan membunuh Romiati bila tidak dipenuhi permintaan berupa uang tebusan.
Sedangkan NR, bertugas merekam semua adegan rekayasa penyiksaan terhadap Romiati untuk dikirim ke majikan dan agen penyalur Romiati.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Supriadi menjelaskan, dari laporan majikan dilakukan penyelidikan dengan langsung menerjunkan tim untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku dan korban.
"Dari penangkapan ini, setelah dilakukan interogasi ternyata otak dari rekayasa penculikan adalah baby sitter yang juga korban yakni Romiati Wulan Sari. Alasan tersangka ini, karena faktor ekonomi lantaran dampak dari Covid-19," ujar Hisar, Kamis (16/4/2020).
Dari penangkapan ketiganya, diamankan ponsel untuk merekam dan mengancam majikan serta meminta tebusan, tali yang digunakan untuk menggantung leher Romiati, sepatu, pisau, jaket, jilbab dan kain sarung.
Romiati dan Dedek terancam di penjara karena dikenakan pasal pemerasan dan rekayasa penculikan.
Sedangkan untuk NR akan dikembalikan kepada orang tuanya lantaran masih dibawah umur.
Baca: Kabar Baik Corona Hari Ini, 15 Pasien di Wisma Atlet Dibolehkan Pulang, Kini yang Dirawat 409 Orang
"Tersangka Romiati yang juga korban berperan seolah-olah menjadi korban penculikan. Gantung diri sengaja dilakukan korban seolah-olah dilakukan pelaku, membuat whatsapp meminta uang tebusan dan mengirim seluruh gambar dan video kepada majikannya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.