Empat Pelaku Pemerkosaan di Lampung Selatan Diringkus, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun
Pelaku RS diamankan polisi saat berada di rumahnya, sementara tiga lainnya diamankan saat sedang berkumpul di bengkel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Jatiagung berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap SL (15) di tempat kerjanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, Rabu (15/4) kemarin.
Dari empat orang tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
Keempatnya adalah RS (18), M (27), AP (16) dan JP (15).
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, keempatnya diduga memerkosa SL (15) di tempat kerjanya secara bergantian pada waktu yang berbeda.
"Para pelaku ini mengancam korban. Jika menuruti nafsu bejat mereka, korban akan dianiaya," kata Iptu Mayer Siregar, Kamis (16/4).
Mendapati pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jati Agung.
Polisi kemudian mengamankan keempat tersangka di tempat berbeda.
"Pelaku RS kita amankan di rumahnya. Sementara tiga lainnya kita amankan saat sedang berkumpul di bengkel," ujar Kapolsek.
Baca: Warga Kampung Baciro Kota Yogyakarta Berjajar Sambut Tenaga Medis Covid-19
Baca: Kenang Masa Sulit, Anwar Sanjaya Pernah Dicuekin Raffi Ahmad hingga Jalan Kaki ke Lokasi Syuting
Baca: Viral Polisi Bantu Kuburkan Jenazah Corona karena Tak Ada yang Mau: Saya Sempat Diteriaki Kapolsek
Baca: Berlinang Air Mata saat Cerita pada Raffi Ahmad, Istri Denny Cagur: Besoknya Kita Mau Makan Apa
Kapolsek Iptu Mayer Siregar mengatakan, tindakan pemerkosaan pertama terhadap korban SL (15), dilakukan tersangka RS (18).
Aksi bejat ini terjadi pada 19 Maret silam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka masuk ke tempat kerja korban dengan cara mendorong pintu depan. Korban diketahui memang tinggal di tempatnya bekerja.
"Pelaku mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Pelaku RS ini dua kali melakukan pemerkosaan. Ia kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 4 April lalu," kata Iptu Mayer Siregar.
Aksi pemerkosaan terhadap korban SL juga dilakukan pelaku AP pada 28 Maret lalu, sekira pukul 00.00 WIB. Pelaku AP juga mengancam korban.
Pada waktu yang berbeda, korban kembali mengalami tindakan pemerkosaan dari pelaku JP dan M. Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jatiagung.(ded)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Ringkus Empat Tersangka Pemerkosaan di Jati Agung Lamsel