Fakta Seputar Kasus Persetubuhan Ayah Tiri dan Putrinya di Surabaya: Ada Rayuan Bak Sejoli
Saat korban akhirnya hamil, pelaku tetap meminta korban melakukan hal ini. Pelaku tetap menggagahi korban saat hamil.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Hubungan Terlarang Ayah Tiri dengan Putrinya yang Masih SMP, dari Rayuan, Tipuan Pembalut dan Hamil