Eks Asisten Apoteker yang Mengklaim Temukan Obat Virus Corona Terancam Kena Sanksi Pidana
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt BBPOM Pontianak, Ketut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang eks asisten apoteker asal Pontianak bernama Fachrul Lutfi terancam pidana.
Hal tersebut lantaran dia mengklaim berhasil menemukan obat Formav-D yang diyakini bisa mengobati virus corona atau Covid-19.
Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona
Fachruk Lutfi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Ketut Ayu Srwetini seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia.
Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.
Saat ini, BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat tengah menguji kandungan obat Formav-D yang diklaim sebagai obat virus corona (Covid-19).
"Produk yang diberi label “anti virus” atau Formav-D itu memiliki kandungan CTM atau klorfeniramin maleat dan natrium diklofenac," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, mantan asisten apoteker asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fahrul Lutfi mengklaim temuannya 10 tahun lalu,
Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.
Hal demikian dilakukan Lutfi sepulang dari Bali pada 27 Februari 2020 lalu.
Dia mengalami demam dan batuk yang mengeluarkan dahak hitam.
"Setelah mengonsumsi Formav-D saya sembuh," kata Lutfi.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 dus obat Formav-D yang diklaim sembuhkan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengatakan, penyitaan itu untuk memastikan kandungan obat tersebut aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.
"Penyitaan sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian diperiksa lebih lanjut. Terutama keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya," kata Ketut Ayu, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, dari pengaduan, ada sejumlah konsumen yang telah mengkonsumsi Formav-D, dan ternyata ada efek samping.
"Jadi, BBPOM akan memeriksa, isinya apa, keamanannya benar tidak,” ujar Ketut Ayu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kesehatan, produsen dan pengedar obat harus mengantongi izin dari BBPOM.
Baca: 23 Kantor di Jakarta Ditutup Paksa karena Tak Patuhi PSBB, 126 Lainnya Diperingatkan
Sementara itu, pemilik Formav-D, Fachrul Lutfi menegaskan, akan terbuka selama pemeriksaan BBPOM.
“Silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Lutfi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Eks Asisten Apoteker yang Klaim Temukan Obat Covid-19 Terancam Dibui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.