Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Sayangkan Aksi Perundungan Anak SMA Diduga Maling Celana Dalam: Tindakan Kurang Bijak

Video warga ramai mem-bully bocah yang diduga maling celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial, Kamis (16/4/2020).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Psikolog Sayangkan Aksi Perundungan Anak SMA Diduga Maling Celana Dalam: Tindakan Kurang Bijak
Facebook
Viral video main hakim sendiri terhadap remaja pencuri pakaian dalam 

Terakhir, Yudi memberikan saran jika terjadi kondisi serupa di lain waktu.

Ia meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam melihat situasi dan kondisi.

"Tentu harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tuanya misalnya,"

"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada kelaian psikolgis atau ada sebab lain di luar itu semua," tutupnya.

Baca: Viral Bocah Pencuri Celana Dalam Tertangkap Justru Ditendang & Ditampar, Ganjar Pranowo Bertindak

Tanggapan KPAI 

Video anak mencuri celana dalam viral di media sosial
Video anak mencuri celana dalam viral di media sosial (www.facebook.com/tribunjatengfanspage)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal kasus pencurian tersebut. 

Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati  menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.

Berita Rekomendasi

"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," ungkap seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).

Dia melihat apalagi dalam situasi Covid-19 ini orang tidak boleh berkumpul.

Bagi Rita, ini menjadi peristiwa yang memprihatinkan.

"Sebenarnya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yakni dengan cara memanggil polisi dan biar kepolisian yang memroses secara hukum," ucapnya.

Rita menuturkan, apakah anak ini butuh makan atau secara kondisi psikologis yang menyangkut isu permasalahan pornografi.

"Prinsipnya, proses penegakkan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.

Rita menyampaikan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas