Terjerat Kasus Asusila Pasangan Bukan Muhrim di Aceh Dicambuk, Terpidana Perempuan Seorang Guru
Eksekusi uqubat cambuk tidak dilakukan di ruang publik, lantaran untuk menghindari kerumunan warga di tengah wabah virus corona
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sepasang bukan muhrim di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dihukum cambuk.
Pasangan bukan muhrim itu yakni, Aldi (42) dan pasangannya Alennarwita (39) yang diketahui merupakan oknum guru sebuah sekolah dasar di wilayah Kepulauan Simeulue terbukti bersalah dalam perkara jarimah atau asusila.
Eksekusi cambuk dalam perkara jarimah berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan setempat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, nomor 3/JN/2020/MS-SNB.
Sesaat setelah proses pecambukan, pelaku wanita Alennarwita tidak kuasa menahan tangis dan merasa malu.
Baca: Kisah Pria 54 Tahun Asal Lampung Sembuh dari Covid-19: Kondisinya Naik Turun, Sempat Patah Semangat
Baca: Belasan Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Alun-alun Suka Makmue
Baca: Kontak Senjata dengan TNI-Polri, Sniper KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Tewas Tertembak
Baca: Menteri Keuangan Bunuh Diri karena Khawatir Dampak Ekonomi dari Covid-19
Eksekusi uqubat cambuk tidak dilakukan di ruang publik, lantaran untuk menghindari kerumunan warga di tengah wabah virus corona.
Adapun hukuman cambuk terhadap terpidana Aldi, yakni sebanyak 28 kali setelah dikurangi masa tahanan menjadi 27 kali cambuk.
Sedang Alennarwita, dihukum cambuk sebanyak 28 kali cambuk. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Guru di Simeulue Dicambuk 28 Kali, Terbukti Bersalah Perkara Jarimah