Belum Sebulan Bebas karena Asimilasi, Ardiansyah Terancam Dihukum 7 Tahun Akibat Kasus Pencurian
ternyata tidak sampai satu bulan menghirup udara bebas, tersangka telah 4 kali beraksi di lokasi yang berbeda-beda.
Editor: Sanusi
![Belum Sebulan Bebas karena Asimilasi, Ardiansyah Terancam Dihukum 7 Tahun Akibat Kasus Pencurian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ardiansyah-terancam.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Baru dibebaskan melalui program Asimilasi dari Kemenhumkam pada 3 April 2020 lalu, dalam hal pencegahan penularan Covid-19, mantan binaan Lapas Jambi, Ardiansyah (31), kini kembali mendekam di balik jeruji besi Kepolisan Sektor Telanai, Kota Jambi.
Ardiansyah diamankan oleh petugas, setelah kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Lorong Teladan, Rt 031, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, yang diketahu milik Siti Aminah (40), pada Senin (13/4) malam.
Kapolsek Jelutung Iptu Dian Purnomo dalam rilis resminya pada, Senin (20/4) mengatakan, tersangka diamankan saat timnya sedang melakukan patroli di kawasan Payo Lebar, Lorong TAC, Jelutung, Kota Jambi pada Jumat (17/4).
Baca: Bocah 2 Tahun di Sukabumi Kritis Usai Teguk Cairan Disinfektan, Ini Kronologinya
Baca: Lapangan Kerja Sulit, CSIS: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi
Baca: Bantu Tenaga Medis Tangani Covid-19, Persit Kirim APD ke Rumah Sakit Daan Mogot dan Cijantung
"Jadi kita amankan tersangka, saat tim kita sedang berpatroli. Tim kita lihat sedang ada sekelompok orang sedang berkumpul, dan ternyata pelaku ada di sana, tim langsung bergerak untuk mengamankan," kata Dian, pada Senin (20/4).
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, lanjut Dian, ternyata tidak sampai satu bulan menghirup udara bebas, tersangka telah 4 kali beraksi di lokasi yang berbeda-beda.
"Dan ternyata, tersangka ini baru bebas dari program Asimilasi pemerintah. Kemudian tidak sampai 1 bulan bebas, dia sudah 4 kali beraksi," terang Dian.
"Namun, pada tiga aksi sebelumnya, para korban tidak membuat laporan, sementara pada aksi keempat, yakni berdasarkan laporan korban atas nama Siti Aminah, tersangka berhasil kita amankan," imbuhnya.
Dian menerangkan, tersangka melakukan aksinya ketika Siti Aminah bersama suaminya sedang pergi ke rumah keluarganya.
Setelah kembali, korban mendapati pintu depan rumahnya sudah terbuka, dengan kondisi kunci yang sudah rusak.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah, dan melihat kondisi kamarnya sudah dalam kondisi berantakan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah Tab dengan merek Advan warna silver, dengan kerugian Rp 350.000.
Dari tangan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yakni, 1 buah tang berwarna hijau, 1 obeng berwarna hijau dan 1 buah sarung warna hijau yang digunakan untuk melindungi tab barang curiannya.
Atas aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara paling lama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Belum Sebulan Bebas, Ardiansyah Kembali Diancam Hukuman 7 Tahun Akibat Masalah Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.