Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Sidoarjo Usulkan Bantuan Rp 1 Juta Untuk Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Selama PSBB

Termasuk anggaran pelaksanaan dan anggaran untuk memberi bantuan kepada semua warga terdampak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPRD Sidoarjo Usulkan Bantuan Rp 1 Juta Untuk Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Selama PSBB
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Dengan asumsi 1 juta KK diberikan BLT sebesar Rp 500.000 perbulan, anggarannya sekitar Rp 500 juta.

Nah, setelah masyarakat dialokasikan bantuan yang cukup, pemerintah bisa lebih tegas dalam melaksanakan PSBB.

Semua warung dan sebagainya yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga ditutup.

Dengan begitu, pihaknya yakin penerapan PSBB Sidoarjo bisa lebih maksimal.

Yang ujungnya, upaya menghentikan mata rantai penyebaran covid-19 bisa lebih maksimal.

“Agar Sidoarjo bisa secepatnya terbebas dari penyebaran virus ini,” harapnya.

Menkes Terawan setujui PSBB di Surabaya Raya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menkes Terawan telah merespons surat kiriman Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Selasa (21/4/2020).

Menkes Terawan telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya.

Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020).

Keputusan Ini telah ditetapkan oleh Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya Raya diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata Terawan, Selasa (21/4/2020).

Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas