Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Sidoarjo Usulkan Bantuan Rp 1 Juta Untuk Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Selama PSBB

Termasuk anggaran pelaksanaan dan anggaran untuk memberi bantuan kepada semua warga terdampak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPRD Sidoarjo Usulkan Bantuan Rp 1 Juta Untuk Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Selama PSBB
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin juga sudah mengetahui PSBB Sidoarjo disetujui Menkes.

“Iya, kami juga sudah mendapat kabar bahwa permohonan Gubernur Jatim sudah disetujui oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4/2020) sore.

Namun, kabar itu diterimanya dari beberapa media.

Secara resmi, sejauh ini pihaknya belum menerima surat atau pemberatahuan resmi.

“Tapi kan sudah jelas itu. Sehingga kami harus lebih cepat lagi dalam melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan PSBB di Sidoarjo,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Sambil menunggu terbitnya Peraturan Gubernur, Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB

Berita Rekomendasi

Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan.

Seperti pertemuan dengan semua isntansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.

Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.

“Yang jelas, dengan diterapkan PSBB bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

“Namun tidak bisa langsung. Perlu ada Peraturan Gubernur, yang kemudian dikuatkan dengan Perturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan PSBB,” kata Cak Nur

Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin.

Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari kedepan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas