Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Dispensasi Nikah di Masa Wabah Corona di Semarang Malah Besar, Diwarnai Oleh Hamil Duluan

Sebanyak 100 permintaan dispensasi pernikahan tercatat di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permintaan Dispensasi Nikah di Masa Wabah Corona di Semarang Malah Besar, Diwarnai Oleh Hamil Duluan
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Di tengah wabah virus corona, ternyata minat untuk melaksanaka pernikahan diSemarang tetap tinggi.

Sebanyak 100 permintaan dispensasi pernikahan tercatat di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang

Kasus pernikahan yang melibatkan anak-anak menunjukan tren peningkatan yang signifikan.




Tercatat, dari Januari hingga April tahun ini jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang telah menyentuh angka 100 kasus.

"Peningkatan dispensasi nikah mulai terlihat sejak awal tahun dan terus meningkat meskipun masih dalam kondisi pandemi Virus Corona," tegas Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Anis Fuadz saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (21/4/2020).

Baca: Italia Umumkan Jumlah Kasus Positif Coronavirus Turun Pertama Kali Sejak Terserang Pandemi Covid-19

Baca: 4 Zodiak yang Beruntung Minggu Ini Sampai 26 April, Aquarius Dekat Keluarga Pacar, Libra Dimanja

Baca: Fachrul Razi Beberkan Alasan Larangan Mudik Diterapkan Pada Awal Ramadan

Baca: Titisan Cristiano Ronaldo Ini Masuk Radar Manchester United

Menurut Anis, dalam sebulan saja ada puluhan pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

Bahkan, ketika wabah virus Corona juga ada yang mengajukan dispensasi.

BERITA TERKAIT

"Padahal Rancangan Undang-Undang Perkawinan sudah disahkan, bukannya menurun tetapi sebaliknya yang mengajukan dispensasi semakin meningkat," terangnya.

Dijelaskan Anis, meningkatknya dispensasi nikah lantaran sejumlah faktor teknis, terutama pihak laki-laki yang ingin menikahi pihak perempuan yang masih di bawah umur.

Bahkan saat ini banyak orang yang mencari celah dengan menikahi perempuan berusia 18 tahun.

Di sisi lain, aturan terbaru tertera batas pernikahan di usia 19 tahun.

"Kami sudah berusaha mencegahnya di dalam sidang, ketua majelis hakim juga telah meminta penjelasan yang serius.

Namun memang keinginan yang seperti itu sulit sekali dicegah," paparnya.

Masih dijelaskan Anis, pemohon dispensasi nikah mayoritas dari lulusan SMA sebab di Kota Semarang terdapat banyak perempuan yang sudah hamil duluan sebelum menikah atau Married By Accident (MBA) dengan rentang usianya di bawah 18 tahun.

Jumlahnya dispensasi nikah lantaran MBA naik 50 persen dari tahun sebelumnya.

"Mayoritas yang mengajukan dari pelajar yang baru lulus SMA lantaran terjadi kecelakaan yang tidak direstui pihak keluarga, akhirnya mau tidak mau kami loloskan dispensasi nikahnya," tandasnya. (Iwan Arifianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 100 Pasangan di Semarang Minta Dispensasi Nikah saat Wabah Corona, Didominasi Kasus Hamil Duluan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas