Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) besok.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
Kompas TV
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan selama penerapan PSBB di Bandung Raya, razia akan terus dilakukan setiap hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) besok.

Penerapan kebijakan ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Lima wilayah di Bandung Raya yang akan melaksanakan PSBB yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan selama menjalankan kebijakan tersebut, razia akan terus dilakukan setiap hari.

Hal ini, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, untuk memastikan warga telah mematuhi aturan PSBB atau belum.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil di acara Kompas Petang yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat ini mengaku persiapan untuk menerapkan PSBB di Bandung Raya telah mencapai 100 persen.

Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) (Kompas TV)
Berita Rekomendasi

"Barusan satu jam yang lalu sebelum interview ini, kepolisian sudah melaporkan dan persiapan sudah 100 persen," ujar Ridwan Kamil.

"Yang pertama pos-pos penjagaan sudah disiapkan, lalu surat-surat teguran atau tilang sudah dicetak," tegasnya.

Terkait surat tilang, Ridwan Kamil menuturkan ini akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB.

"Memang inovasinya lokal, ini dimaksudkan untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan atau melakukan kegiatan diluar yang dikecualikan, masih bandel," beber dia

Ia menyebut surat tilang ini memiliki kelebihan yang diharapkan dapat memberikan efek disiplin untuk warga.

"Kelebihan surat tilang ini kalau didapatkan maka warga yang suatu hari meminta surat kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian akan dikasih catatan pelanggaran hukum PSBB," imbuhnya.

Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19

Baca: PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar

"Mudah-mudahan ini memberikan efek disiplin kepada warga," ungkap Ridwan Kamil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas