PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) besok.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
Lebih lanjut ia mengaku adanya surat tilang ini berdasarkan evaluasi dari wilayah-wilayah lain yang telah menerapkan PSBB.
Menurut Ridwan Kamil teguran secara persuasif tidak akan menimbulkan efek disiplin untuk masyarakat.
Sehingga ia memilih untuk diadakannya sanksi terhadap warga yang tidak menaati aturan PSBB dengan cara melakukan razia setiap hari.
"Jadi kami mendapati kalau hanya ditegur saja, ini kurang membuat kedisiplinan meningkat," kata Ridwan Kamil.
"Sehingga untuk memastikan bahwa yang berada dikegiatan dikecualikan ini tidak dilanggar, itu kita akan perbanyak razia-razia."
"Jadi tidak ada hari tanpa razia," tegasnya,
Ridwan Kamil kemudian menjelaskan terkait poin-poin yang terdapat dalam razia tersebut.
Baca: Wagub Jabar Minta Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan Selama Pemberlakuan PSBB Besok
"Yang di razia itu ada dua poin," katanya.
"Satu, apakah dalam pergerakannya dia mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau jumlah penumpang di mobil (sudah sesuai aturan)."
"Kedua, apakah kegiatannya itu berada di industri yang dikecualikan atau tidak," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil mengaku pihaknya akan membuat surat edaran terkait hal tersebut.
"Sehingga kami akan membuat edaran siapa-siapa yang mau keluar rumah harus memiliki surat keterangan dari RT."
"Sementara itu kalau dia kerja di 8 bidang yang dikecualikan harus memiliki surat keterangan dari atasannya."
"Jadi kalau nanti ditilang atau dirazia dapat menunjukan surat tersebut," tutur Ridwan Kamil.
Baca: Peta Sebaran Corona di Jawa Timur Selasa 21 April 2020 Petang: 603 Positif, 444 Pasien Masih Dirawat