Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita ART Korban Penyiksaan Majikan di Semarang, Makan 50 Cabai dan Minum Air Mendidih

Nampak luka lebam di wajah dan babak belur di seluruh tubuhnya harus ia rasakan lantaran kerap kali mendapat pukulan, tendangan dan siraman air panas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita ART Korban Penyiksaan Majikan di Semarang, Makan 50 Cabai dan Minum Air Mendidih
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Luka sayatan Ika Musriati PRT yang menjadi korban pengaiayaan terhadap majikan saat ditemui di kediamannya Mlatiharjo Timur, Searag, Selasa (21/4/2020) 

Ika berujar dirinya baru bisa lolos dari peristiwa itu, saat  majikannya menyeretnya ke Polsek Semarang Barat karena tuduhan mencuri ponsel.

Dia mengaku mengambil ponsel milik majikannya secara diam-diam lantaran berniat ingin menghubungi keluarganya.

Ponsel miliknya disita sejak awal dia bekerja.

Melihat kondisinya yang kala itu babak belur, polisi merasa curiga.

"Saat di kantor polisi kondisi saya lemas, memar, mau jalan juga susah, polisinya curiga. Saya diantar ke RS Bhayangkara. Kemudian saya divisum. Baru tahu kalau tenggorokan saya luka parah, pita suara rusak. Penyiksaan yang saya alami terbongkarnya awalnya ya dari situ," ujarnya.

Ika dan keluarganya berharap agar Polsek Semarang Barat memberi hukuman setimpal buat majikannya.

Baca: Kasus Positif Covid-19 Masih Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Bakal Perpanjang Status PSBB

Baca: Pertamina EP Sabet Enam Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2020

"Desember kasusnya terbongkar, lalu saya dibawa pulang ke rumah. Saya harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit di RSUD Wongsonegoro biar bisa sembuh lagi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sumardjo (40), sang ayah, merasa tak tega dengan kondisinya buah hatinya.

Dia curiga dengan kejadian tak wajar yang menimpa anaknya.

"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia gak bisa. Soalnya perasaan saya sudah gak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi disuruh datang ke Polsek Semarang Barat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.

Kuasa hukum korban Deo Hermansyah telah mengawal kasus tersebut sejak dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.

Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan”, katanya.

Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikatagorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas