Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jawa Barat: Restoran Hanya Bisa Layani Pemesanan Makanan, Tak Boleh Makan d Tempat

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang diberlakukan mulai hari ini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PSBB di Jawa Barat: Restoran Hanya Bisa Layani Pemesanan Makanan, Tak Boleh Makan d Tempat
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Simulasi tersebut sebagai persiapan jelang pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, 22 April 2020. Pada PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung membuat 19 Cek Poin yang tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang diberlakukan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020) tetap memperkenankan usaha di bidang pangan.

Restoran, rumah makan, atau tempat lainnya yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap buka melayani masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), disebutkan bahwa usaha di bidang pangan ini dapat beroperasi dengan sejumlah penyesuaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.

Baca: Setuju Keputusan Jokowi, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Jamin Nasib Warga Jateng yang Tak Mudik

Baca: Profesor di Sumsel Ngaku Berhasil Buat Antivirus Covid-19, Sebut Pasien Sembuh Kurang dari 5 Hari

Baca: 5 Pemain Terbaik Timnas Indonesia dalam Satu Dekade, dari Bambang Pamungkas hingga Firman Utina

Makanan dan minuman hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away). Hal ini dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring, fasilitas telepon, atau layanan antar.

Di dalam tempat usahanya, harus diberlakukan penjagaan jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.

Berita Rekomendasi

Diharuskan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Pengelola tempat usaha ini pun wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung pekerja dengan makanan siap saji, baik dalam dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.

Pengelola pun diharuskan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

Juga melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

Peraturan ini juga menyebutkan pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.


Juga melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

Kemudian dalam peraturan yang sitandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4) tersebut, para pekerja diharuskan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Restoran dan Tempat Makan Masih Buka Saat PSBB, Konsumen Boleh Pesan tapi Take Away

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas