Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rojikan Pelaku Pembunuhan Ibu Bertahan Hidup dengan Memakan Buah-buahan di Kebun Warga Selama Buron

Selama buron, Rojikan bersembunyi di area perkebunan warga. Dengan cara berpindah-pindah tempat dari suatu desa ke desa lainnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rojikan Pelaku Pembunuhan Ibu Bertahan Hidup dengan Memakan Buah-buahan di Kebun Warga Selama Buron
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal. 

Ia adalah pelaku kasus pembunuhan Mariatun di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Senin (16/3/2020) lalu.

"Pelaku ditangkap di sebuah kebun warga di Dusun Kande Api atas bantuan warga mengintai keberadaan pelaku. Dia ini dinyatakan DPO setelah dilakukan olah TKP terhadap pembunuhan Mariatun yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas